Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH

Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Arifin Halim

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan



Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?

Dua Bukti Potong dari PTN BH

Seorang dosen atau tenaga administrasi di PTN BH akan menerima 2 bukti potong (Bukpot): pertama, Bukpot BPA2/1721-A2 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN; kedua, Bukpot BPA1/1721-A1 atas penghasilan setiap bulan yang menjadi beban dari Non-APBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!