Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
"Undang-Undang Nomor 31/2014 yang terbaru itu produk negara, produk DPR dan pemerintah. Tunduklah pada undang-undang itu. Dengan begitu, kita bisa menunjukkan kepada publik bahwa aparat penegak hukum maupun Kemenkumham tidak memiliki kepentingan terhadap seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa atau narapidana," katanya. (Baca juga: Inilah Negara-negara di Dunia yang Memiliki Hulu Ledak Nuklir)

Edwin menunjukkan, ada perkara yang cukup memprihatinkan yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terkait korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Manggisan. Dalam perkara ini, empat orang menjadi terdakwa di Kejari Jember. Satu di antaranya Muhammad Fariz Nurhidayat. Fariz telah bersikap kooperatif kepada penegak hukum dengan membuka secara gamblang perkara tersebut: siapa saja pelaku lain, termasuk pelaku utama dan mengakui kesalahannya.

Sikap kooperatif Fariz pun sesuai dengan penilaian Pansus Angket DPRD Kabupaten Jember setelah Pansus bertemu dan mengonfirmasi sejumlah hal ke Fariz. Edwin mengatakan, Fariz juga telah mengajukan diri sebagai JC dan meminta perlindungan ke LPSK. LPSK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telaah serta memutuskan pada 13 April 2020 bahwa Fariz adalah JC dan layak dilindungi. (Baca juga: Virus Corona Intai Pembalap Tour de France 2020)

"Uniknya jaksa tidak mau menetapkan Fariz sebagai JC, meskipun LPSK sudah menyatakannya sebagai JC. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/2014, rekomendasi LPSK itu harus dimasukkan jaksa dalam surat tuntutannya, tapi tidak dimasukkan oleh jaksa. Jadi, bagaimana kita bicara penegakan hukum sementara penegak hukum kita enggak merujuk pada hukum?," keluhnya.

Edwin menambahkan, saat ini Kemenkumham sedang merumuskan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang JC. Draf tersebut disusun karena sebelumnya ada amanat Presiden Joko Widodo agar ada perpres yang lebih spesifik dan rinci terkait JC. Saat penyusunan rancangan itu, kata Edwin, Kemenkumham juga melibatkan LPSK.

"Menurut saya, perpres tentang JC ini salah satu peluang agar semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, lebih patuh terhadap apa yang ada di undang-undang," ucap Edwin. (Lihat videonya: Razia Masker, Banyak Pengendara Motor Nekat kabur)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, prinsip pemberian status JC ada dua. Pertama, ketika sejak awal seseorang yang dinyatakan tersangka, maka secara saksama diteliti dan dianalisa oleh penegak hukum atas peran perbuatannya apakah memiliki peran aktif maupun pasif. Kedua, komitmen serta konsistensi dari keterangan tersangka/terdakwa untuk membuka adanya peran dari pelaku utama.

"Supaya ada kesamaan persepsi, semestinya penegak hukum dari hulu ke hilir mesti duduk bareng bahas bersama soal JC ini. Dari mulai penyidik, penuntut, hakim, Kumham dan LPSK. Sehingga ada pemahaman yang sama soal kriteria dan konsekuensi pemberian status JC ini," ujar Ali. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!