Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
Bagi dia, status JC seseorang lebih baik ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan penuntut umum. Jadi, harusnya tidak ada lagi status JC diberikan kepada seorang terpidana. Musababnya, batas waktu seseorang untuk kooperatif dan membuka kasus atau perkara ada di fase penyidikan dan di persidangan.

"Lembaga Pemasyarakatan tinggal baca saja putusannya ada atau tidak status JC. Kalau putusan hakimnya tidak disebutkan sebagai JC, ya sudah, berarti selama dia menjalani masa tahanan tidak ada pemberian remisi yang mengakibatkan adanya pembebasan bersyarat," ujarnya. (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)

Kurnia membeberkan fakta tidak adanya kesamaan pandangan antara jaksa dan hakim baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi atau peninjauan kembali. Contoh ini bisa dilihat dengan terang pada dua terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. KPK memberikan dan menetapkan status JC untuk Irman dan Sugiharto, tapi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menolak JC tersebut.

ICW menyodorkan dua solusi untuk mengatasi berbagai keruwetan ini. Pertama, para penegak hukum, termasuk hakim serta Dirjen Pemasyarakatan harus menjadikan UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama untuk status JC.

Ketika ada tersangka atau terdakwa mengajukan diri, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Begitu juga ketika Kemenkumham ingin memberikan remisi atau CMB atau PB, maka seharusnya Kemenkumham berkoordinasi juga dengan LPSK. "Jadi, tidak ada standar ganda. Yang satu menganggap JC, yang lain tidak. Jadi di sini memang peran LPSK diperkuat," papar Kurnia. (Baca juga: Bela Yunani, Uni Eropa Siap Keroyok Turki dengan Sanksi)

Kedua, para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun Mahkamah Agung (MA) dan LPSK harus duduk bersama guna menyatukan pandangan sehubungan dengan JC dan memperjelas indikator siapa yang bisa disebut pelaku utama atau bukan. Apalagi, kata Kurnia, JPU acap kali berbeda dengan hakim dalam memaknai dan mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan, publik dihadapkan dan dipertontonkan perlakuan atau sikap yang berbeda dari penegak hukum terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam pemberian status JC. Ada yang diberikan, tapi menimbulkan kecurigaan bahwa pemberian tersebut didasari kepentingan lain atau dugaan iming-iming di luar kepentingan hukum. “Sebenarnya gagasan JC dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 adalah lembaga yang secara objektif menilai apakah seseorang itu layak atau tidak menjadi saksi pelaku," ucapnya.

Edwin membeberkan, dalam praktiknya para penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK, serta hakim yang mengadili perkara, hanya berpijak pada SEMA Nomor 4/2011. Padahal, SEMA itu dalam rangka mengisi kekosongan hukum saat itu. Di lain sisi, di dalam UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya ada satu ayat di Pasal 10 terkait saksi sekaligus pelaku yang bisa diberikan keringanan hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!