RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

Minggu, 14 September 2025 - 16:36 WIB
Tanpa payung hukum acara yang jelas, lanjut Hinca, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko hingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Hinca mengungkapkan, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.

“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!