Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Minggu, 14 September 2025 - 06:06 WIB
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

Nizar tidak menjelaskan terkait SK mana yang ia maksud. Nizar mengaku tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK.

"Soal itu nggak tau, karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh)," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus kuota haji terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!