Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Minggu, 14 September 2025 - 06:06 WIB
KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus. "Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).



Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!