Mabes TNI Bersama Kejagung Tertibkan Kawasan Hutan di Malut dan Sultra
Jum'at, 12 September 2025 - 17:17 WIB
Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca juga: Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.
“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca juga: Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.
Lihat Juga :