KPK Dalami Modus Jemaah Haji Urutan Terakhir Bisa Langsung Berangkat

Jum'at, 12 September 2025 - 13:42 WIB
Dari pemeriksaan tersebut lanjut Budi, pihaknya juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!