KPK Dalami Modus Jemaah Haji Urutan Terakhir Bisa Langsung Berangkat

Jum'at, 12 September 2025 - 13:42 WIB
loading...
KPK Dalami Modus Jemaah...
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga terdapat beberapa modus terkait pembayaran haji khusus. Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jemaah haji khusus yang baru membayar di 2024.

Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali



Dari pemeriksaan tersebut lanjut Budi, pihaknya juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved