KPK Dalami Modus Jemaah Haji Urutan Terakhir Bisa Langsung Berangkat
Jum'at, 12 September 2025 - 13:42 WIB
loading...
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga terdapat beberapa modus terkait pembayaran haji khusus. Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jemaah haji khusus yang baru membayar di 2024.
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali
Dari pemeriksaan tersebut lanjut Budi, pihaknya juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," pungkasnya.
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali
Dari pemeriksaan tersebut lanjut Budi, pihaknya juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :