Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi dalam Sepekan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan kasus korupsi dalam waktu sepekan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan kasus korupsi dalam waktu sepekan. Buronan pertama yang diringkus oleh lembaga kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu adalah buronan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim)

Micle Aryanto Lesmana dalam putusan pengadilan dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. Buronan itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp446 Juta.

(Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)



Informasi yang dihimpun, Micle yang telah empat tahun buron itu ditangkap di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin (7/9/2020) oleh tim intelijen Kejagung yang berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi BauBau.

Adapun buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra. Tim Kejagung bersama tim Kejati Sulawesi Barat meringkus Rusmandi yang telah 100 tahun buron di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020).

Rusmandi merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Dia membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 Miliar.

Rusmandi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, Rusmandi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp22 Miliar.

Yang terakhir, Kejagung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny diringkus setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Adapun Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Donny saat itu masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More