Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi dalam Sepekan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan kasus korupsi dalam waktu sepekan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan kasus korupsi dalam waktu sepekan. Buronan pertama yang diringkus oleh lembaga kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu adalah buronan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim)



Micle Aryanto Lesmana dalam putusan pengadilan dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. Buronan itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp446 Juta.

(Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)

Informasi yang dihimpun, Micle yang telah empat tahun buron itu ditangkap di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin (7/9/2020) oleh tim intelijen Kejagung yang berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi BauBau.

Adapun buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra. Tim Kejagung bersama tim Kejati Sulawesi Barat meringkus Rusmandi yang telah 100 tahun buron di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!