Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi dalam Sepekan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:15 WIB
Rusmandi merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Dia membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 Miliar.

Rusmandi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, Rusmandi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp22 Miliar.

Yang terakhir, Kejagung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny diringkus setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Adapun Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Donny saat itu masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!