Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini

Kamis, 10 September 2020 - 15:24 WIB
loading...
Kejagung Berhasil Tangkap...
Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen berhasil menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Intelijen berhasil menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

(Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia telah menjadi buronan selama 10 tahun.

(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)

Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI.

"Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," kata Hari Setiyono, Kamis (10/9/2020).

Hari menuturkan, Rusmandi membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 8 Arumi Mendapatkan Kerja dan Makin Dibenci Elio
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved