Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik

Jum'at, 05 September 2025 - 10:12 WIB
Selain itu, Yusril juga menyinggung agenda reformasi politik, khususnya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas (threshold) dalam sistem pemilu.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujar Yusril.

Dia menilai sistem yang berlaku saat ini telah menutup peluang banyak figur potensial, sementara parlemen diisi oleh tokoh-tokoh populer yang belum tentu memiliki kapasitas memadai.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini. Pemerintah menyadari hal itu,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!