Beda dengan Banggar DPR, Golkar Pastikan Adies Kadir Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan

Rabu, 03 September 2025 - 11:54 WIB
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu, ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).

Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif.

Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.

"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!