Beda dengan Banggar DPR, Golkar Pastikan Adies Kadir Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan

Rabu, 03 September 2025 - 11:54 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status nonaktif anggota DPR secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan. Pernyataan ini, sekaligus merespons perdebatan publik soal anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan, termasuk, anggota DPR dari Golkar, Adies Kadir.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan.



Baca juga: Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

"Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menambahkan, status nonaktif telah melepas fungsi representasi rakyat di DPR. Dengan demikian, ia menilai tidak logis bila anggota legislator nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!