Beda dengan Banggar DPR, Golkar Pastikan Adies Kadir Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan
Rabu, 03 September 2025 - 11:54 WIB
loading...
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status nonaktif anggota DPR secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan. Pernyataan ini, sekaligus merespons perdebatan publik soal anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan, termasuk, anggota DPR dari Golkar, Adies Kadir.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan.
Baca juga: Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
"Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menambahkan, status nonaktif telah melepas fungsi representasi rakyat di DPR. Dengan demikian, ia menilai tidak logis bila anggota legislator nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Sekedar informasi, ada lima anggota DPR dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partai lantaran pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Kelimanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu, ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif.
Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan.
Baca juga: Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
"Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menambahkan, status nonaktif telah melepas fungsi representasi rakyat di DPR. Dengan demikian, ia menilai tidak logis bila anggota legislator nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Sekedar informasi, ada lima anggota DPR dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partai lantaran pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Kelimanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Banggar Sebut Masih Dapat Gaji
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu, ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif.
Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :