Sidang Etik 7 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Digelar Besok
Selasa, 02 September 2025 - 15:46 WIB
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan itu pertama. Kedua juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," ujar Anam.
Anam menuturkan, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Kamis pekan lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Anam menuturkan, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Kamis pekan lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Lihat Juga :