Satgas: Pembatasan Mobilitas Penduduk Cegah Potensi Penularan COVID-19
Jum'at, 11 September 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertujuan membatasi mobilitas penduduk, sehingga bisa mencegah potensi penularan virus corona .
"Jadi kalau kita lihat kondisinya dengan adanya pandemi ini, maka memang mobilitas penduduk itu harus dibatasi agar betul-betul potensi penularan itu bisa dicegah," katanya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Wiku menjelaskan, pembatasan ini karena biasanya terjadinya penularan ketika orang yang sakit, tapi tidak tahu berpindah ke tempat lain, di mana ada orang yang rentan terkena infeksi. "Maka dari itu selalu dijaga untuk dikurangi mobilitas penduduk atau perjalanannya," katanya. (
)
"Dan setelah kita lihat juga adanya PSBB itu juga dalam rangka untuk membatasi mobilitas penduduk agar di wilayahnya masing-masing tidak tertular dari satu tempat ke tempat yang lain," ujarnya.
Wiku juga menyoroti mobilitas penduduk seperti pulang kampung yang juga berpotensi menularkan COVID-19. "Dan kalau kita lihat perkembangan dari community mobility report ternyata terlihat bahwa ada migrasi orang entity migration yang lumayan besar dan ada kecenderungan masyarakat tersebut tinggal. Jadi mungkin ini bisa terlihat bahwa pulang kampung adalah salah satu fenomena yang juga terbaca dari report tersebut," katanya.
Wiku mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang melaksanakan PSBB. "Sampai sekarang, daerah yang masih melaksanakan PSBB ada dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Banten. Masih ada 5 kabupaten/kota yang juga sedang menjalankan PSBB yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok," katanya. ( )
Wiku meminta semua pihak untuk bekerja sama membatasi mobilitas penduduk agar penanganan COVID-19 lebih mudah. "Maka dari itu kita perlu kerja sama dengan semua pihak, termasuk khususnya masyarakat untuk betul-betul bisa membatasi mobilitas atau perjalanan, agar betul-betul kita bisa menangani kasusnya menjadi lebih mudah," katanya.
"Jadi kalau kita lihat kondisinya dengan adanya pandemi ini, maka memang mobilitas penduduk itu harus dibatasi agar betul-betul potensi penularan itu bisa dicegah," katanya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Wiku menjelaskan, pembatasan ini karena biasanya terjadinya penularan ketika orang yang sakit, tapi tidak tahu berpindah ke tempat lain, di mana ada orang yang rentan terkena infeksi. "Maka dari itu selalu dijaga untuk dikurangi mobilitas penduduk atau perjalanannya," katanya. (
Baca Juga
"Dan setelah kita lihat juga adanya PSBB itu juga dalam rangka untuk membatasi mobilitas penduduk agar di wilayahnya masing-masing tidak tertular dari satu tempat ke tempat yang lain," ujarnya.
Wiku juga menyoroti mobilitas penduduk seperti pulang kampung yang juga berpotensi menularkan COVID-19. "Dan kalau kita lihat perkembangan dari community mobility report ternyata terlihat bahwa ada migrasi orang entity migration yang lumayan besar dan ada kecenderungan masyarakat tersebut tinggal. Jadi mungkin ini bisa terlihat bahwa pulang kampung adalah salah satu fenomena yang juga terbaca dari report tersebut," katanya.
Wiku mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang melaksanakan PSBB. "Sampai sekarang, daerah yang masih melaksanakan PSBB ada dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Banten. Masih ada 5 kabupaten/kota yang juga sedang menjalankan PSBB yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok," katanya. ( )
Wiku meminta semua pihak untuk bekerja sama membatasi mobilitas penduduk agar penanganan COVID-19 lebih mudah. "Maka dari itu kita perlu kerja sama dengan semua pihak, termasuk khususnya masyarakat untuk betul-betul bisa membatasi mobilitas atau perjalanan, agar betul-betul kita bisa menangani kasusnya menjadi lebih mudah," katanya.
(abd)
tulis komentar anda