Silang Pendapat Anies-Airlangga, Pengamat: Menko Gagal Memahami Instruksi Presiden

Jum'at, 11 September 2020 - 11:14 WIB
loading...
Silang Pendapat Anies-Airlangga,...
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB total untuk mengurangi penyebaran COVID-19 direspons negatif Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk mengurangi penyebaran COVID-19 direspons 'negatif' Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menganggap kebijakan itu membuat sektor ekonomi berpotensi menjadi terhambat.

Airlangga misalnya menyebut indeks harga saham gabungan (IHSB) menjadi anjlok setelah penerapan kebijakan tersebut. (Baca juga: Airlangga Minta Pusat-Daerah Satu Bahasa dan Tindakan Tangani COVID-19)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai persoalan mendasar konflik statemen ini karena disharmoni komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Menko gagal memahami instruksi presiden soal prioritas kesehatan, juga terkait kepala daerah yang memang memiliki wewenang memutuskan terkait PSBB tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat," ujar Dedi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/9/2020).

Menurut Dedi, bicara sektor ekonomi, Menko seharusnya jauh lebih relevan jika mengevaluasi kinerja menteri yang berada dalam koordinasinya, misalnya Menteri Perindustrian atau Menteri Perdagangan, bukan gubernur.

Dedi pun melihat nuansa politis bisa saja mengemuka karena Menko Airlangga idealnya fokus pada koordinasi terkait penanganan pandemi, bukan justru menekan dan mengarahkan opini seolah kebijakan Anies bertentangan dengan dirinya. (Baca juga: Anies Terapkan PSBB Jilid II, Menko Airlangga Gelar Rapat dengan 8 Kepala Daerah)

"Bagaimanapun, gubernur miliki kewenangan memutuskan PSBB," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)