LPSK Siap Beri Perlindungan ke Keluarga Arya Daru Apabila Ditemukan Tindak Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:50 WIB
Baca juga: LPSK Temui Keluarga Arya Daru, Bahas Temuan Amplop Misterius

"Kalau sudah ada unsur tindak pidana bisa kita berikan perlindungan. Pendampingan, perlindungan fisik, bantuan psikologi," kata dia.

Selanjutnya, apabila polisi juga menemukan pelaku tindak pidana, maka LPSK bahkan bisa melakukan asesmen untuk meminta ganti rugi. "Jika ada pelakunya, keluarga bisa mengajukan restitusi (ganti rugi)," ujarnya.

Sebagai informasi, Arya Daru seorang Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan. Mayatnya ditemukan terlilit lakban. Belakangan polisi menyatakan bahwa kematiannya tidak ditemukan unsur tindak pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!