KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:22 WIB
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis, 21 Agustus 2025. Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa

Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!