KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim
Senin, 25 Agustus 2025 - 18:22 WIB
loading...
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga tersangka dimaksud adalah, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC); eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis, 21 Agustus 2025. Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa
Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tiga tersangka dimaksud adalah, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC); eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis, 21 Agustus 2025. Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa
Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(cip)
Lihat Juga :