Pembangunan Ekonomi dan Hukum Memasuki Kemerdekaan ke-80 RI
Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB
Suatu langkah hukum yang sah diakui pemerintah AS khusus Kejaksaan Agung AS yang memeriksa direksi Boeing Corporation dan menyerahkan bukti pemberian suap terhdap eks Dirut PT GIA kepada direksi. Direksi diberikan alternatif solusi, mengakui perbuatan suap dan diwajiban membayar denda penalti yang ternyata jauh lebih besar dari denda uang pengganti dalam UU Tipikor yakni Rp1 miliar.
Berkaca pada praktik politik hukum pemberantasan korupsi di AS terhadap korporasi nasional yang memberikan konstribusi positif dan signifikan, sepatutnya pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hukum pemberantasan korupsi yang selama 78 tahun telah dilaksanakan namun tidak berhasil efektif dan efisien. Langkah awal dari evaluasi tersebut adalah, pertama, melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis mengenai maksud serta tujuan dari pembentukan UU Tipikor. Yang mana memasuki usia kemerdekaan ke-80 dan di era globalisasi, pemberantasan korupsi tidak lagi menghambat pembangunan ekonomi. Di sisi lain pembangunan ekonomi tidak menginjak-injak pembanganunan hukum.
Langkah kedua, kesiapan pelaksana penegak hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi ditingkatkan dengan serius dan intensif. Ini agar jalannya proses peradilan pidana mencerminkan masih ada kewibawaan aparatur penegak hukum. Termasuk hakim-hakim yang secara intensif telah mengikuti pelatihan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang secara rutin dilaksanakan Mahkamah Agung.
Ke depan perlu diupayakan pelatihan bersama petugas penyidik, penuntut dan hakim-hakim khusus tipikor untuk dapat membangun kesepahaman. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime). Di sisi lain pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegak luruh tanpa terobesesi kuat untuk selalu menjatuhkan hukuman sekalipun tidak memenuhi syarat-syarat yuridis dan dengan prinsip pokoknya terdakwa harus dipenjara.
Langkah ketiga, menanamkan dan meningkatkan pemahaman di kalangan aparatur hukum, khususnya dalam penegakan hukum bahwa, tujuan memenjarakan terdakwa terutama korporasi tidak selalu memberikan manfaat terbesar bagi kesejahteraan rakyat. Bahkan sering terjadi justru merugikan kepentingan rakyat. Misalnya, proyek infrastruktur tidak terbengkalai karena proyek terhenti atau terpaksa dihentikan hanya untuk kepentingan balas dendam.
Berkaca pada praktik politik hukum pemberantasan korupsi di AS terhadap korporasi nasional yang memberikan konstribusi positif dan signifikan, sepatutnya pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hukum pemberantasan korupsi yang selama 78 tahun telah dilaksanakan namun tidak berhasil efektif dan efisien. Langkah awal dari evaluasi tersebut adalah, pertama, melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis mengenai maksud serta tujuan dari pembentukan UU Tipikor. Yang mana memasuki usia kemerdekaan ke-80 dan di era globalisasi, pemberantasan korupsi tidak lagi menghambat pembangunan ekonomi. Di sisi lain pembangunan ekonomi tidak menginjak-injak pembanganunan hukum.
Langkah kedua, kesiapan pelaksana penegak hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi ditingkatkan dengan serius dan intensif. Ini agar jalannya proses peradilan pidana mencerminkan masih ada kewibawaan aparatur penegak hukum. Termasuk hakim-hakim yang secara intensif telah mengikuti pelatihan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang secara rutin dilaksanakan Mahkamah Agung.
Ke depan perlu diupayakan pelatihan bersama petugas penyidik, penuntut dan hakim-hakim khusus tipikor untuk dapat membangun kesepahaman. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime). Di sisi lain pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegak luruh tanpa terobesesi kuat untuk selalu menjatuhkan hukuman sekalipun tidak memenuhi syarat-syarat yuridis dan dengan prinsip pokoknya terdakwa harus dipenjara.
Langkah ketiga, menanamkan dan meningkatkan pemahaman di kalangan aparatur hukum, khususnya dalam penegakan hukum bahwa, tujuan memenjarakan terdakwa terutama korporasi tidak selalu memberikan manfaat terbesar bagi kesejahteraan rakyat. Bahkan sering terjadi justru merugikan kepentingan rakyat. Misalnya, proyek infrastruktur tidak terbengkalai karena proyek terhenti atau terpaksa dihentikan hanya untuk kepentingan balas dendam.
(poe)
Lihat Juga :