Pembangunan Ekonomi dan Hukum Memasuki Kemerdekaan ke-80 RI
Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SELAMA 80 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata dua jenis pembangunan nasional memiliki hubungan erat satu sama lain. Pembangunan hukum tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan kemajuan yang telah dicapai pembangunan ekonomi, begitupula sebaliknya.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dilaksanakan dengan menginjak-injak pembangunan hukum. Dua model pembangunan nasional tersebut harus merujuk kepada UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 yang bersifat strategis adalah, (1) Alinea keempat Mukadimah UUD 45, (b) Pasal 33 UUD 45, (c) Pasal 1 ayat (3), dan (5) Pasal 28 D ayat (1) UUD45.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SELAMA 80 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata dua jenis pembangunan nasional memiliki hubungan erat satu sama lain. Pembangunan hukum tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan kemajuan yang telah dicapai pembangunan ekonomi, begitupula sebaliknya.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dilaksanakan dengan menginjak-injak pembangunan hukum. Dua model pembangunan nasional tersebut harus merujuk kepada UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 yang bersifat strategis adalah, (1) Alinea keempat Mukadimah UUD 45, (b) Pasal 33 UUD 45, (c) Pasal 1 ayat (3), dan (5) Pasal 28 D ayat (1) UUD45.
Lihat Juga :