Pembangunan Ekonomi dan Hukum Memasuki Kemerdekaan ke-80 RI
Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB
Keempat ketentuan yang bersifat strategis tersebut dapat di ringkas menjadi satu rangkaian kalimat sebagai berikut: bahwa negara Indonesia bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial, serta memberikan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas jaminan untuk memperoleh kepastian yang adil.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara wajib menjaga agar perekonomian disusun atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk tujuan tersebut maka bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika kedua jenis pembangunan nasional tersebut dapat berjalan berdampingan dan tidak saling menginjak satu sama lain niscaya pembangunan nasional dapat mencapai cita-cita yang diamanatkan UUD 1945. Berjalan berdampingan yang dimaksudkan seperti disampaikan Jusuf Kalla dalam sambutannya saat peluncuran buku Analisis Ekonomi tentang Hukum Pidana (2017).
Buku ini mengantar kita kepada tujuan penegakan dan pembangunan ekonomi. Jangan sampai upaya kita dalam menegakkan hukum menghambat pembangunan ekonomi dan upaya kita dalam membangun ekonomi justru menginjak-injak hukum itu sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut maka sudah saatnya sejak dini pendidikan hukum dan ekonomi menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (Richard Posner). Dalam hubungan ini, perlu diketahui bahwa, pemberantasan korupsi dalam perkara suap terhadap eks dirut PT GIA telah diselesaikan di AS dengan pendekatan tersebut yang dikenal dengan deferred prosecution.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara wajib menjaga agar perekonomian disusun atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk tujuan tersebut maka bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika kedua jenis pembangunan nasional tersebut dapat berjalan berdampingan dan tidak saling menginjak satu sama lain niscaya pembangunan nasional dapat mencapai cita-cita yang diamanatkan UUD 1945. Berjalan berdampingan yang dimaksudkan seperti disampaikan Jusuf Kalla dalam sambutannya saat peluncuran buku Analisis Ekonomi tentang Hukum Pidana (2017).
Buku ini mengantar kita kepada tujuan penegakan dan pembangunan ekonomi. Jangan sampai upaya kita dalam menegakkan hukum menghambat pembangunan ekonomi dan upaya kita dalam membangun ekonomi justru menginjak-injak hukum itu sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut maka sudah saatnya sejak dini pendidikan hukum dan ekonomi menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (Richard Posner). Dalam hubungan ini, perlu diketahui bahwa, pemberantasan korupsi dalam perkara suap terhadap eks dirut PT GIA telah diselesaikan di AS dengan pendekatan tersebut yang dikenal dengan deferred prosecution.
Lihat Juga :