Pembangunan Ekonomi dan Hukum Memasuki Kemerdekaan ke-80 RI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB
loading...
Pembangunan Ekonomi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

SELAMA 80 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata dua jenis pembangunan nasional memiliki hubungan erat satu sama lain. Pembangunan hukum tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan kemajuan yang telah dicapai pembangunan ekonomi, begitupula sebaliknya.

Pembangunan ekonomi tidak boleh dilaksanakan dengan menginjak-injak pembangunan hukum. Dua model pembangunan nasional tersebut harus merujuk kepada UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 yang bersifat strategis adalah, (1) Alinea keempat Mukadimah UUD 45, (b) Pasal 33 UUD 45, (c) Pasal 1 ayat (3), dan (5) Pasal 28 D ayat (1) UUD45.

Keempat ketentuan yang bersifat strategis tersebut dapat di ringkas menjadi satu rangkaian kalimat sebagai berikut: bahwa negara Indonesia bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial, serta memberikan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas jaminan untuk memperoleh kepastian yang adil.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara wajib menjaga agar perekonomian disusun atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk tujuan tersebut maka bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika kedua jenis pembangunan nasional tersebut dapat berjalan berdampingan dan tidak saling menginjak satu sama lain niscaya pembangunan nasional dapat mencapai cita-cita yang diamanatkan UUD 1945. Berjalan berdampingan yang dimaksudkan seperti disampaikan Jusuf Kalla dalam sambutannya saat peluncuran buku Analisis Ekonomi tentang Hukum Pidana (2017).

Buku ini mengantar kita kepada tujuan penegakan dan pembangunan ekonomi. Jangan sampai upaya kita dalam menegakkan hukum menghambat pembangunan ekonomi dan upaya kita dalam membangun ekonomi justru menginjak-injak hukum itu sendiri.

Atas dasar pertimbangan tersebut maka sudah saatnya sejak dini pendidikan hukum dan ekonomi menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (Richard Posner). Dalam hubungan ini, perlu diketahui bahwa, pemberantasan korupsi dalam perkara suap terhadap eks dirut PT GIA telah diselesaikan di AS dengan pendekatan tersebut yang dikenal dengan deferred prosecution.

Suatu langkah hukum yang sah diakui pemerintah AS khusus Kejaksaan Agung AS yang memeriksa direksi Boeing Corporation dan menyerahkan bukti pemberian suap terhdap eks Dirut PT GIA kepada direksi. Direksi diberikan alternatif solusi, mengakui perbuatan suap dan diwajiban membayar denda penalti yang ternyata jauh lebih besar dari denda uang pengganti dalam UU Tipikor yakni Rp1 miliar.

Berkaca pada praktik politik hukum pemberantasan korupsi di AS terhadap korporasi nasional yang memberikan konstribusi positif dan signifikan, sepatutnya pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hukum pemberantasan korupsi yang selama 78 tahun telah dilaksanakan namun tidak berhasil efektif dan efisien. Langkah awal dari evaluasi tersebut adalah, pertama, melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis mengenai maksud serta tujuan dari pembentukan UU Tipikor. Yang mana memasuki usia kemerdekaan ke-80 dan di era globalisasi, pemberantasan korupsi tidak lagi menghambat pembangunan ekonomi. Di sisi lain pembangunan ekonomi tidak menginjak-injak pembanganunan hukum.

Langkah kedua, kesiapan pelaksana penegak hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi ditingkatkan dengan serius dan intensif. Ini agar jalannya proses peradilan pidana mencerminkan masih ada kewibawaan aparatur penegak hukum. Termasuk hakim-hakim yang secara intensif telah mengikuti pelatihan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang secara rutin dilaksanakan Mahkamah Agung.

Ke depan perlu diupayakan pelatihan bersama petugas penyidik, penuntut dan hakim-hakim khusus tipikor untuk dapat membangun kesepahaman. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime). Di sisi lain pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegak luruh tanpa terobesesi kuat untuk selalu menjatuhkan hukuman sekalipun tidak memenuhi syarat-syarat yuridis dan dengan prinsip pokoknya terdakwa harus dipenjara.

Langkah ketiga, menanamkan dan meningkatkan pemahaman di kalangan aparatur hukum, khususnya dalam penegakan hukum bahwa, tujuan memenjarakan terdakwa terutama korporasi tidak selalu memberikan manfaat terbesar bagi kesejahteraan rakyat. Bahkan sering terjadi justru merugikan kepentingan rakyat. Misalnya, proyek infrastruktur tidak terbengkalai karena proyek terhenti atau terpaksa dihentikan hanya untuk kepentingan balas dendam.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Fuad Bawazier: Isu Ganti...
Fuad Bawazier: Isu Ganti Purbaya bukan Fakta, tapi Perlawanan terhadap Paradigma Baru
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved