Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:58 WIB
Di sisi lain, zakat, sebagaimana disebutkan Sri Mulyani, mencerminkan prinsip fiskal progresif, yang hanya dikenakan kepada individu dengan kekayaan di atas nisab, batas minimal yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hal ini membuat zakat tidak membebani masyarakat miskin, bahkan justru berfungsi sebagai jaminan sosial yang mendukung kelompok tersebut.

Zakat memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan pajak konvensional, karena ia terfokus pada individu yang memiliki surplus kekayaan, bukan yang memiliki penghasilan rendah. Zakat menjadi mekanisme redistribusi yang langsung mengalir kepada mereka yang membutuhkan, seperti yang diatur dalam ajaran Islam.

Keberadaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dapat dilihat sebagai sistem yang lebih adil karena tidak hanya berdasarkan prinsip kewajiban individu, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih merata.

Zakat mendorong individu yang lebih mampu untuk berbagi dengan yang kurang mampu, sehingga menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berbeda dengan pajak yang lebih bersifat kolektif dan dikelola oleh negara, yang tidak selalu langsung mencakup kebutuhan individu dalam masyarakat yang rentan.

Selain itu, zakat juga memiliki nilai moral dan spiritual yang lebih kuat dibandingkan pajak. Dalam Islam, menurut Yusuf al Qaradhawi dalam magnum opus-nya, Fiqhu Zakat, menjelaskan zakat adalah kewajiban agama yang tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, tetapi juga dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Ini memberi dimensi kedalaman yang tidak dimiliki oleh pajak.

Mengeluarkan zakat dianggap sebagai bagian dari ibadah, yang dapat membersihkan harta dan memberikan keberkahan. Oleh karena itu, zakat bukan hanya soal redistribusi kekayaan, tetapi juga menegaskan nilai-nilai keadilan yang berlandaskan pada solidaritas sosial yang lebih mendalam.

Salah satu kritik yang dapat diajukan terhadap pernyataan Sri Mulyani adalah bahwa meskipun pajak dan zakat memiliki tujuan yang serupa, yaitu mencapai keadilan sosial, keduanya bekerja dalam kerangka yang berbeda. Pajak, sebagai instrumen negara, berfungsi untuk memenuhi kewajiban fiskal negara. Sementara zakat lebih berfokus pada kewajiban moral dan agama individu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!