Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:58 WIB
Dengan demikian, meskipun keduanya bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan, peran masing-masing instrumen dalam mewujudkan keadilan sosial sangat berbeda dalam hal pelaksanaannya dan dampaknya terhadap kelompok miskin dan rentan.

Lebih lanjut, dalam perspektif keadilan sosial, kritik terhadap pajak konvensional adalah bahwa ia sering kali bersifat regresif, terutama melalui beban PPN yang diterapkan pada barang dan jasa konsumsi sehari-hari. Pajak jenis ini, meskipun bersifat seragam, sering kali lebih memberatkan mereka yang berpendapatan rendah karena mereka menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi.

Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi beban pajak yang tidak mencerminkan kemampuan ekonomi individu. Dalam konteks ini, zakat, yang hanya dikenakan kepada individu dengan kekayaan lebih dari nisab, lebih memperhatikan kondisi ekonomi individu, sehingga lebih adil dalam redistribusi kekayaan.

Penting untuk diingat bahwa kedua instrumen ini, baik pajak maupun zakat, memainkan peran yang krusial dalam pencapaian keadilan sosial, namun dengan cara yang berbeda. Oleh karena itu, tidak bijak untuk menyamakan keduanya secara langsung, meskipun keduanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil.

Pajak lebih berfokus pada kewajiban negara dalam menyediakan berbagai layanan publik. Sementara zakat lebih merupakan kewajiban moral individu yang lebih terarah kepada bantuan sosial secara langsung.

Akhirnya, pernyataan Sri Mulyani tentang pentingnya zakat, pajak, dan wakaf sebagai instrumen keadilan, meskipun benar dalam beberapa hal, perlu dipahami dengan lebih jernih dalam konteks perbedaan fungsi dan penerapannya. Pajak dan zakat, meskipun keduanya berkontribusi pada keadilan sosial, masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal prinsip dasar, penerapan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Untuk menciptakan keadilan yang lebih merata, keduanya harus dilihat sebagai bagian dari sistem yang saling melengkapi, bukan sebagai pengganti satu sama lain.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!