Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:12 WIB
Berdasarkan pantauan SindoNews, empat orang pemohon dari Papua sempat melakukan ritual doa sebelum dimulainya persidangan. Mereka memanjatkan doa di depan gedung MK. Para pemohon ini mengenakan pakaian adat Papua saat menggelar ritual doa tersebut. Setelah doa selesai akhirnya mereka naik ke lantai dua MK untuk mengikuti persidangan.

Adapun gugatan ini teregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 6 yayasan lain, dan 13 perorangan yang terdiri dari aktivitas hingga masyarakat terdampak PSN.

Pemohon menganggap ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti 'penyesuaian berbagai peraturan' dan 'kemudahan dan percepatan' yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!