Pemerintah-DPR Didesak Fokus Atasi Corona Ketimbang Bahas Omnibus Law

Rabu, 15 April 2020 - 09:22 WIB
Pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengatasi pandemi Corona ketimbang membahas Omnibus Law. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Peduli Kelompok Rentan Korban COVID-19 (Pekad) menilai sikap pemerintah dan DPR yang membahas beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Cipta Kerja (Ciptaker) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan aji mumpung.

Menurut salah satu anggota Pekad Maidina Rahmawati, langkah itu tidak menunjukan niat baik pemerintah dan DPR. Mereka juga tidak serius mengedepankan kesehatan warga negaranya di tengah pandemi COVID-19.



“Besar kemungkinan bahwa beberapa RUU tersebut di atas akan mengandung ketentuan yang tidak relevan bagi konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan. Selain itu, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang seharusnya dibahas lebih dalam dan menyeluruh, terutama terkait dengan perempuan dan kelompok marginal,” ujar peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) itu, Selasa (15/04/2020).

Pemerintah sebaiknya fokus dalam penanganan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Maidina mengatakan perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengemban beban ganda sebagai pekerja dan pengelola rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!