Ketua Peradi Bersatu: Penundaan Eksekusi Silfester Matutina karena Faktor Politik dan PK

Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:17 WIB
Boy juga menyoroti pernyataan yang menyebut nama tokoh tertentu terkait penundaan eksekusi, namun tanpa bukti jelas. “Kalau menyebut nama, harus bisa dibuktikan. Bukti itu harus dijelaskan,” tegasnya.

Secara hukum eksekusi memang dapat ditunda jika terdakwa mengajukan PK. “Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kehati-hatian bisa saja Jaksa menunggu. Jangan-jangan terdakwa menang PK. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan orang yang sudah dieksekusi? Karena itu, PK bisa menunda eksekusi,” ujarnya.

Boy mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara terpidana mati seperti Freddy Budiman dan beberapa nama lain, di mana eksekusi sempat ditunda karena adanya PK. “Itu sudah banyak kasusnya,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!