Ketua Peradi Bersatu: Penundaan Eksekusi Silfester Matutina karena Faktor Politik dan PK

Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:17 WIB
Ketua Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina oleh Kejaksaan bukan hanya disebabkan alasan hukum, tetapi juga ada pertimbangan politik dan proses PK. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina oleh Kejaksaan bukan hanya disebabkan alasan hukum, tetapi juga ada pertimbangan politik dan proses Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut disampaikan dalam Program Interupsi di iNews, Kamis (14/8/2025).

“Kalau saya tahu, kasus ini sebenarnya sudah seharusnya dieksekusi. Tapi kenapa Jaksa belum mau? Saya kira ada unsur kehati-hatian di sini,” ujar Boy.



Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina: Saat Itu Tertunda karena Covid-19

Menurut dia, ada banyak kasus di mana eksekusi tertunda meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Orang sudah diputus pengadilan, tapi eksekusinya bisa ditunda. Itu sering terjadi. Saya rasa Jaksa menunggu sampai proses PK selesai,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!