Pengawasan Manajemen Karier ASN
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:44 WIB
Tahapan selanjutnya yaitu Pengembangan Talenta merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta melalui ASN corporate university, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
Tahapan Retensi Talenta dimaknai sebagai strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan. Tahap terakhir yaitu Penempatan Talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat.
Terdapat beberapa tujuan manajemen talenta ASN sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan tersebut. Tujuan pertama yaitu untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan kedua yaitu untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
Tujuan ketiga yaitu untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
Tujuan keempat yaitu untuk mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. Sedangkan tujuan kelima yaitu untuk memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi. Tujuan terakhir atau keenam yaitu untuk menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Tahapan Retensi Talenta dimaknai sebagai strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan. Tahap terakhir yaitu Penempatan Talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat.
Terdapat beberapa tujuan manajemen talenta ASN sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan tersebut. Tujuan pertama yaitu untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan kedua yaitu untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
Tujuan ketiga yaitu untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
Tujuan keempat yaitu untuk mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. Sedangkan tujuan kelima yaitu untuk memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi. Tujuan terakhir atau keenam yaitu untuk menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Fenomena Penyimpangan
Apabila dicermati maka kebijakan dalam bentuk peraturan menteri tersebut memberikan harapan dan bahkan kepastian terhadap perwujudan SDM unggul yang dapat memastikan bertumbuh kembangnya pembangunan di berbagai sektor. Lebih lanjut, secara tidak langsung, kebijakan tersebut membuka pencerahan dan optimisme serta mimpi besar bagi ASN terutama yang memiliki potensi dengan talenta yang dipersyaratkan.Lihat Juga :