Pengawasan Manajemen Karier ASN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:44 WIB
Hendarman, Ketua Dewan Pakar Analis Kebijakan INAKI, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto: Ist
Hendarman

Ketua Dewan Pakar Analis Kebijakan INAKI



Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

PERATURANMenteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional. Yang diatur adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Tahapan tersebut diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Pertanyaannya, sejauhmana peraturan tersebut diimplementasikan secara obyektif, transparan dan akuntabel? Dalam hal terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan, apakah terdapat lembaga khusus yang bertanggungjawab untuk menemukan solusi agar ASN yang bersangkutan tidak dirugikan?

Sistem Manajemen Karier

Dalam Peraturan Menteri tersebut, tahapan Akuisisi Talenta merupakan strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian talenta. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!