DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:21 WIB
"Partai Perindo sebagai partai nonparlemen atau partai yang berkontestasi di Pemilu 2029 kalau lolos verifikasi kita harus mempersiapkan berbagai skenario pascaputusan 135/PUU-XXII/2024 ini, ketika kepala daerah di Penjabat (Pj) kan, ketika kepala daerah dilangsungkan, ketika DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan atau diadakan pemilu sela," ujar Ferry dalam sambutannya.
Dia sepakat Pilpres dan Pilkada dipisah kembali tidak menggunakan format Pilkada Serentak seperti di tahun 2024.
"Bagi saya pribadi saya sepakat bahwa lebih baik kepala daerah dan DPRD ini diperpanjang jadi kira-kira 2,5 tahun sampai 2031 karena itu maslahatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya," ucapnya.
Dia sepakat Pilpres dan Pilkada dipisah kembali tidak menggunakan format Pilkada Serentak seperti di tahun 2024.
"Bagi saya pribadi saya sepakat bahwa lebih baik kepala daerah dan DPRD ini diperpanjang jadi kira-kira 2,5 tahun sampai 2031 karena itu maslahatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :