Dukung Kebijakan PSBB, PKPI: Ini Bukan soal Istana atau Balai Kota

Kamis, 10 September 2020 - 17:47 WIB
Juru Bicara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sonny Tulung. Foto/Twitter
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Ibu Kota.

Juru Bicara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) , Sonny Tulung, Sonny menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "menarik rem darurat" dengan menerapkan kembali PSBB total sudah sesuai dengan kondisi Covid-19 di ibukota yang tidak kunjung membaik.

Dia meminta agar dukungannya terhadap kebijakan Anies tidak dikaitkan dengan afiliasi politik apa pun bentuknya, melainkan dukungan terhadap kebijakannya.

"Keputusan PSBB ini bukan tentang Istana atau tentang Balaikota, tapi ini tentang kita semua, tentang keselamatan masyarakat. Virus Corona tidak pilih-pilih. Seperti halnya pengertian bahwa Covid-19 bisa menyerang siapapun, begitu juga Covid-19 tidak memiliki afiliasi politik, responsnya pun tidak boleh dinilai secara politik," tutur Sonny, Kamis (10/9/2020).

Mengenai potensi dampak Covid-19 terhadap ekonomi, Sonny mengatakan kondisi itu akan terus membayangi selama virus ini masih belum reda.( )



Untuk itu mantan presenter kuis ini juga menegaskan, penanganan kesehatan perlu diutamakan seperti di negara-negara lain yang dinilai berhasil menekan penyebaran virus tersebut.

"Dalam penanganan Covid-19, harus ada satu hal yang berjalan satu langkah lebih maju. Langkah tersebut adalah aspek kesehatan. Jika kesehatan belum tuntas, mau sampai kapan pun siklusnya akan berputar di satu titik tanpa menemui titik akhir, bahkan bisa saja semakin buruk. Di masa pandemi, yang menjadi panglima adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat. Namun, berbeda cerita jika kesehatan sudah tuntas atau setidaknya jauh lebih baik, maka perekonomian atau kehidupan masyarakat bisa perlahan kembali normal," tuturnya. ( )

Sonny berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mendisiplinkan pelaksanaan PSBB dengan telah adanya landasan hukum dari Presiden Jokowi untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB, yakni Inpres 6 Tahun 2020.

"PSBB yang pernah diterapkan sebelumnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI dalam PSBB total yang akan dilakukan kali ini. Semoga PSBB yang akan kembali diterapkan efektif dan tuntas, agar roda perekonomian dapat kembali bergerak dengan aman. Terutama, terkait pengawasan dan penertiban yang kurang tegas sebelumnya. Dengan adanya landasan hukum untuk menerapkan sanksi, tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 seharusnya lebih dapat terwujud," tuturnya.

Sebelumnya, Rabu 9 September 2020 malam, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan kebijakan PSBB total sebagai rem darurat setelah DKI Jakarta memasuki periode PSBB transisi.

Keputusan diambil setelah penyebaran virus di Jakarta kembali meningkat signifikan beberapa waktu terakhir ditambah kapasitas ICU RS yang diprediksi mencapai batas maksimum pada 17 September mendatang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More