BAPPISUS, Pengendali Pembangunan dan Mata-Telinga Presiden Prabowo
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:11 WIB
Dalam Perpres No. 159 Tahun 2024, BAPPISUS diberi mandat langsung oleh Presiden untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Fungsi ini jauh lebih kuat daripada lembaga pengawas pasca-fakta. BAPPISUS hadir dalam proses, bukan hanya hasil. Ini berarti mereka bisa mengintervensi lebih dini, bahkan sebelum masalah menjadi skandal. Pendekatan ini menjadikan BAPPISUS sebagai garda depan dalam menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo di mata publik.
Presiden Prabowo menyadari bahwa birokrasi Indonesia kerap lamban dan mempersulit, alih-alih melayani. Kritik ini disampaikan secara terbuka dalam sidang kabinet. Maka pembentukan BAPPISUS adalah jawaban terhadap kritik itu: lembaga ini bukan tambahan birokrasi, tapi tim reaksi cepat. Ketika bottleneck ditemukan, saat ada ketidaksesuaian spesifikasi proyek, atau ketika ada hambatan lapangan, BAPPISUS turun langsung ke lokasi, bekerja bersama kementerian/lembaga, mencari solusi, dan mengembalikan pembangunan ke jalur semula.
Tugas ini mengingatkan kita pada peran Sesdalopbang di masa Soeharto, yang sempat dijabat oleh tokoh sekelas Solihin GP. Kala itu, Sesdalopbang bisa menindaklanjuti langsung temuan lapangan, menyusun solusi lintas kementerian, bahkan menjadi pendamping harian presiden dalam pengambilan keputusan pembangunan. Begitu juga UKP4 di masa SBY, dengan Kuntoro Mangkusubroto sebagai otaknya, menjadi kekuatan kendali operasional atas program prioritas nasional.
Kini, di bawah Aries Marsudiyanto, BAPPISUS mewarisi semangat itu namun dengan dimensi kekinian yang lebih adaptif dan taktis. Dengan dukungan struktur yang ramping, profesional, dan fleksibel, BAPPISUS tidak terjebak dalam birokrasi struktural yang kaku. Ia dapat bergerak cepat, melakukan investigasi atas hambatan pembangunan, dan menyusun rekomendasi presisi yang langsung diterima Presiden. Peran ini tidak mungkin dilakukan oleh lembaga audit biasa yang terikat prosedur dan hierarki reguler.
Yang membedakan BAPPISUS dengan pendahulunya adalah keberanian untuk masuk ke ranah investigasi teknis di lapangan. Misalnya, dalam program pembangunan infrastruktur atau transformasi digital desa, BAPPISUS dapat memetakan faktor penghambat, baik dari aspek regulasi, kelemahan kontraktor, hingga kendala geografis, dan segera menyusun aksi korektif. Bahkan bila perlu, BAPPISUS bisa meminta data dan melakukan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 Perpres-nya.
Secara kelembagaan, BAPPISUS berada langsung di bawah Presiden dan menjadi bagian dari Lembaga Kepresidenan. Kedudukannya sejajar kementerian, namun fungsinya sangat operasional dan strategis. Ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengawasan berbasis kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif. Keterlibatan langsung Presiden dalam penugasan BAPPISUS juga menunjukkan bahwa lembaga ini bukan tempelan birokrasi, melainkan alat kendali politik-pembangunan yang vital.
Presiden Prabowo menyadari bahwa birokrasi Indonesia kerap lamban dan mempersulit, alih-alih melayani. Kritik ini disampaikan secara terbuka dalam sidang kabinet. Maka pembentukan BAPPISUS adalah jawaban terhadap kritik itu: lembaga ini bukan tambahan birokrasi, tapi tim reaksi cepat. Ketika bottleneck ditemukan, saat ada ketidaksesuaian spesifikasi proyek, atau ketika ada hambatan lapangan, BAPPISUS turun langsung ke lokasi, bekerja bersama kementerian/lembaga, mencari solusi, dan mengembalikan pembangunan ke jalur semula.
Tugas ini mengingatkan kita pada peran Sesdalopbang di masa Soeharto, yang sempat dijabat oleh tokoh sekelas Solihin GP. Kala itu, Sesdalopbang bisa menindaklanjuti langsung temuan lapangan, menyusun solusi lintas kementerian, bahkan menjadi pendamping harian presiden dalam pengambilan keputusan pembangunan. Begitu juga UKP4 di masa SBY, dengan Kuntoro Mangkusubroto sebagai otaknya, menjadi kekuatan kendali operasional atas program prioritas nasional.
Kini, di bawah Aries Marsudiyanto, BAPPISUS mewarisi semangat itu namun dengan dimensi kekinian yang lebih adaptif dan taktis. Dengan dukungan struktur yang ramping, profesional, dan fleksibel, BAPPISUS tidak terjebak dalam birokrasi struktural yang kaku. Ia dapat bergerak cepat, melakukan investigasi atas hambatan pembangunan, dan menyusun rekomendasi presisi yang langsung diterima Presiden. Peran ini tidak mungkin dilakukan oleh lembaga audit biasa yang terikat prosedur dan hierarki reguler.
Yang membedakan BAPPISUS dengan pendahulunya adalah keberanian untuk masuk ke ranah investigasi teknis di lapangan. Misalnya, dalam program pembangunan infrastruktur atau transformasi digital desa, BAPPISUS dapat memetakan faktor penghambat, baik dari aspek regulasi, kelemahan kontraktor, hingga kendala geografis, dan segera menyusun aksi korektif. Bahkan bila perlu, BAPPISUS bisa meminta data dan melakukan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 Perpres-nya.
Secara kelembagaan, BAPPISUS berada langsung di bawah Presiden dan menjadi bagian dari Lembaga Kepresidenan. Kedudukannya sejajar kementerian, namun fungsinya sangat operasional dan strategis. Ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengawasan berbasis kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif. Keterlibatan langsung Presiden dalam penugasan BAPPISUS juga menunjukkan bahwa lembaga ini bukan tempelan birokrasi, melainkan alat kendali politik-pembangunan yang vital.
Lihat Juga :