Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi

Senin, 04 Agustus 2025 - 20:53 WIB
Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.

Baca juga: Curhat Gus Nur di Sidang Ujaran Kebencian: Apa Guna Saya Ditahan 5 Bulan?

Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!