Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi
Senin, 04 Agustus 2025 - 20:53 WIB
loading...
Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus UU ITE yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nama Gus Nur termasuk dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Selain Gus Nur, tokoh yang mendapat amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama di PN Solo
Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.
Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Curhat Gus Nur di Sidang Ujaran Kebencian: Apa Guna Saya Ditahan 5 Bulan?
Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selain Gus Nur, tokoh yang mendapat amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama di PN Solo
Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.
Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Curhat Gus Nur di Sidang Ujaran Kebencian: Apa Guna Saya Ditahan 5 Bulan?
Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
(shf)
Lihat Juga :