Pengibaran Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

Senin, 04 Agustus 2025 - 13:16 WIB
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan, pengibar bendera one piece ada dua jenis. Satu, memang mengikuti tren yang lagi marak di media sosial (medsos), kemudian yang kedua memang mewakili pandangan akar antikemapanan.

"Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu misalnya soal antikemapanan, itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya pada pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya," ungkapnya.

Maka itu, konteksnya dari pengibaran bendera bajak laut itu bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat. Tapi, hal itu bukanlah bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan terafiliasi organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.

Hanya saja dia mengingatkan masyarakat supaya tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena bisa menjadi tindak pidana penghinaan simbol negara. Bahkan pemasangan bendera Merah Putih dan bendera one piece juga tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan hukum.

"Dalam undang-undang bendera dan bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih tidak jadi persoalan. Kalau misalnya dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut) sepanjang itu lebih rendah lebih kecil ukurannya itu tidak jadi persoalan," ujar Ali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!