Pengibaran Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

Senin, 04 Agustus 2025 - 13:16 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safaat menyatakan pengibaran bendera one piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Foto: Ist
MALANG - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at menuturkan pengibaran bendera one piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Pada regulasi konstitusi pengibaran bendera bajak laut bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.

Tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari sanalah dia berpandangan bendera itu bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan.



Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan

"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan bentuk makar harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Ali, Senin (4/8/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!