Novel Baswedan Kecewa Amnesti dan Abolisi Digunakan untuk Perkara Korupsi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 16:10 WIB
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong. Keduanya merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," kata Novel dalam akun X-nya yang dikutip Sabtu (2/8/2025).



Novel menilai, jika penyelesaian perakara tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!