Novel Baswedan Kecewa Amnesti dan Abolisi Digunakan untuk Perkara Korupsi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 16:10 WIB
"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sambungnya.
Novel menilai, hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong. Sebab kata dia, tidak dan ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat pidana. Terlebih, tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Pengaruh Jokowi Kian Lemah
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.
Novel menyatakan, perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). "Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," pungkasnya.
Novel menilai, hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong. Sebab kata dia, tidak dan ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat pidana. Terlebih, tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Pengaruh Jokowi Kian Lemah
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.
Novel menyatakan, perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). "Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :