Dibebaskan Prabowo, Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Tidak Perkaya Diri Sendiri serta Tak Ambil Uang Negara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
"Artinya, pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," sambungnya.

Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa tersebut.

"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Jokowi pernah menggunakan hak prerogatif," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!