Dibebaskan Prabowo, Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Tidak Perkaya Diri Sendiri serta Tak Ambil Uang Negara
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto sesuai konstitusi.
Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Lihat Juga :