Dibebaskan Prabowo, Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Tidak Perkaya Diri Sendiri serta Tak Ambil Uang Negara
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto sesuai konstitusi.
Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Menurut politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tom tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.
"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," katanya.
Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Karenanya, pemberian amnesti dan abolisi akan efektif mengatasi masalah tersebut.
"Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif," ujarnya.
"Artinya, pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," sambungnya.
Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa tersebut.
"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Jokowi pernah menggunakan hak prerogatif," ungkapnya.
Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Menurut politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tom tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.
"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," katanya.
Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Karenanya, pemberian amnesti dan abolisi akan efektif mengatasi masalah tersebut.
"Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif," ujarnya.
"Artinya, pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," sambungnya.
Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa tersebut.
"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Jokowi pernah menggunakan hak prerogatif," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :