Dibebaskan Prabowo, Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Tidak Perkaya Diri Sendiri serta Tak Ambil Uang Negara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
loading...
Dibebaskan Prabowo,...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto sesuai konstitusi.

Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit

Menurut politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tom tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," katanya.

Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Karenanya, pemberian amnesti dan abolisi akan efektif mengatasi masalah tersebut.

"Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif," ujarnya.


"Artinya, pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," sambungnya.

Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa tersebut.

"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Jokowi pernah menggunakan hak prerogatif," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rekomendasi
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Berita Terkini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Infografis
Satu-satunya Negara...
Satu-satunya Negara yang Buat dan Lenyapkan Bom Nuklirnya Sendiri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved