Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:38 WIB
"Secara garus besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/ 2025, Surat Perintah Penyedikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyedikan Nomor 707/VII/2025," jelasnya.

"Diawali dengan adanya Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah dari 268 sampel dari 212 merek premium dan medium," ucapnya.

Helfi menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan. Satgas Pangan Polri lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berupa pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.

Bahkan, kata dia, polisi melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras, maupun meminta keterangan para saksi ahli maupun produsen dari produsen beras tersebut. Hasilnya, ditemukan lima merek beras premium yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita dari tiga produsen yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan, salah satunya PT Food Station.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana telah kami sampaikan pada rilis tanggal 24 Juli 2025 kemarin," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!