Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:38 WIB
loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut 3 petinggi PT Food Station terancam 20 tahun penjara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut telah menetapkan 3 petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Ketignya terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Helfi, ketiga petinggi Food Station tersebut bernama Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama PT Food Station, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT Food Station. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan
"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," tuturnya.
Helfi menerangkan, ketiganya melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Helfi mengungkap, dalam proses gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana.
Penyidik lantas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang mana mereka bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
"Secara garus besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/ 2025, Surat Perintah Penyedikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyedikan Nomor 707/VII/2025," jelasnya.
"Diawali dengan adanya Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah dari 268 sampel dari 212 merek premium dan medium," ucapnya.
Helfi menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan. Satgas Pangan Polri lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berupa pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.
Bahkan, kata dia, polisi melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras, maupun meminta keterangan para saksi ahli maupun produsen dari produsen beras tersebut. Hasilnya, ditemukan lima merek beras premium yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita dari tiga produsen yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan, salah satunya PT Food Station.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana telah kami sampaikan pada rilis tanggal 24 Juli 2025 kemarin," katanya.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Helfi, ketiga petinggi Food Station tersebut bernama Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama PT Food Station, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT Food Station. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan
"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," tuturnya.
Helfi menerangkan, ketiganya melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Helfi mengungkap, dalam proses gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana.
Penyidik lantas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang mana mereka bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
"Secara garus besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/ 2025, Surat Perintah Penyedikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyedikan Nomor 707/VII/2025," jelasnya.
"Diawali dengan adanya Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah dari 268 sampel dari 212 merek premium dan medium," ucapnya.
Helfi menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan. Satgas Pangan Polri lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berupa pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.
Bahkan, kata dia, polisi melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras, maupun meminta keterangan para saksi ahli maupun produsen dari produsen beras tersebut. Hasilnya, ditemukan lima merek beras premium yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita dari tiga produsen yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan, salah satunya PT Food Station.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana telah kami sampaikan pada rilis tanggal 24 Juli 2025 kemarin," katanya.
(cip)
Lihat Juga :