Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:38 WIB
loading...
Kasus Beras Oplosan,...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut 3 petinggi PT Food Station terancam 20 tahun penjara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut telah menetapkan 3 petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Ketignya terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga petinggi Food Station tersebut bernama Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama PT Food Station, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT Food Station. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan

"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," tuturnya.

Helfi menerangkan, ketiganya melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi

Helfi mengungkap, dalam proses gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana.

Penyidik lantas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang mana mereka bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.



"Secara garus besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/ 2025, Surat Perintah Penyedikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyedikan Nomor 707/VII/2025," jelasnya.

"Diawali dengan adanya Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah dari 268 sampel dari 212 merek premium dan medium," ucapnya.

Helfi menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan. Satgas Pangan Polri lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berupa pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.

Bahkan, kata dia, polisi melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras, maupun meminta keterangan para saksi ahli maupun produsen dari produsen beras tersebut. Hasilnya, ditemukan lima merek beras premium yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita dari tiga produsen yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan, salah satunya PT Food Station.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana telah kami sampaikan pada rilis tanggal 24 Juli 2025 kemarin," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved