Darurat Cadangan Minyak Strategis

Jum'at, 25 Juli 2025 - 23:08 WIB

Jalan Baru Cadangan Minyak Strategis

Indonesia memiliki Perpres 22 Tahun 2017 lapiran 1, secara khusus mengatur berbagai aspek energy, termasuk target produksi, bauran energy, efisensi energy, energy baru terbarukan serta pengembangan infrastruktur energy. Namun dalam pelaksanaanya belum ada pemisahan antara cadangan minyak operasional, cadangan minyak strategis dan cadangan minyak terjadi bencana.

Muncul pertanyaan mengapa negara dengan sejarah panjang di sektor energi justru belum memiliki sistem CMS? Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Migas soal regulasi di hulu maupun hilir, di mana belum ada regulasi secara pasti tentang Cadangan Minyak Strategis dan Cadangan Minyak saat bencana. Baik itu Dewan Energi Nasional (DEN) dimana Presiden sebagai ketua dan Kementrian ESDM sebagai pelaksana, apalagi adanya badan atau lembaga khusus yang mengatur itu.

Fakta lainnya adalah belum adanya integrasi antar kelembagaan, padahal terkait ini pasti melibatkan banyak institusi ataupun kementrian, seperti Kementerian ESDM, Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, hingga Bappenas. Tanpa sinergi antar kementerian mustahil akan terwujud.

Memasuki usia kemerdekaan 80 tahun, Indonesia sudah selayaknya memiliki instrumen CMS di sektor energi. Apalagi Indonesia sebagai ring of fire sering diguncang bencana dan butuh gerak cepat suplai energi dari cadangan minyak strategis. Di tengah dinamika geopolitik global perlu adanya respon krisis energi. Pemerintah perlu secepatnya membangun institusi Cadangan Minyak Strategis.

Presiden sebagai Kepala Dewan Energy Nasional (DEN) harus menetapkan besaran cadangan minyak nasional berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kita harapkan, Presiden Prabowo melahirkan institusi Cadangan Minyak Nasional, dengan demikian bukan hanya membangun infrastruktur energi tapi melahirkan warisan yang luar biasa sebagai salah satu pilar utama kedaulatan negara dalam menjaga ketahanan energi dan kestabilan ekonomi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!