Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Pembahasan RKUHAP

Jum'at, 18 Juli 2025 - 23:04 WIB
Baca juga: Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

"Mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk, terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau beresiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisir," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi pembahasan ini karena sudah puluhan tahun aturan pidana masih menggunakan KUHAP yang lama. Apalagi dia menilai KUHAP yang terdapat celah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Kami juga mengapresiasi bahwa pembahasan ini berlangsung, karena ini kan PR kita yang sudah cukup lama di Indonesia, karena KUHAP kita yang lama itu celah terhadap pelanggaran HAM-nya cukup tinggi, sehingga ini kemudian akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM itu," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!